![]() |
Ayo Berserikat Agar Kuat |
DPCSBMIKABUPATENCIREBON, CIREBON - Di dalam segala
aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang
terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Kita sering mendengar
nama Serikat Buruh yang bisa membantu menyelesaikan
permasalah tersebut lewat bantuannya, salah satunya adalah pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama. Lalu apa peran dan manfaat dari Serikat Buruh/ Serikat Pekerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Apa serikat buruh/serikat pekerja
itu?
Berdasarkan ketentuan
umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Apa fungsi serikat buruh/serikat pekerja?
Sesuai dengan pasal 102
UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja
dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai
dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya.
Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi,
dan konfederasi serikat pekerja?
Serikat Buruh/Serikat pekerja
sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan
federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya
5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan
gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan
dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki
kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja
lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan
untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.
Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat
perusahaan anda?
Sesuai pasal 5 UU No. 21
Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk
oleh minimal 10 orang buruh di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang
sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak
diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik,
atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran
dasar yang meliputi :
- Nama dan lambang
- Dasar negara, asas, dan tujuan
- Tanggal pendirian
- Tempat kedudukan
- Keanggotaan dan kepengurusan
- Sumber dan pertanggungjawaban keuangan
- Ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Bagaimana cara menjadi
anggota serikat buruh/serikat pekerja?
Caranya simple
sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja
harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama,
suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda
hanya tinggal menghubungi pengurusserikat buruh/serikat pekerja di
kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk
data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan
kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp.
5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan
anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita
tahu apa saja keuntungan yang didapat.
Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?
Banyak sekali keuntungan
menjadi anggota serikat pekerja, terlebih
jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke
federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh,
anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training
peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation
skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu,
anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat
tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan
hak-hak sebagai buruh.
Apakah seorang pekerja
dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja?
Dalam pasal 14, UU No.
21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera
bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja / serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila seorang
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari
satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus
menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang
dipilihnya.
Apakah anggota dapat
mengundurkan diri atau diberhentikan
dari Serikat Buruh/SerikatPekerja?
Jawabannya adalah Ya,
pekerja dapat berhenti sebagai
anggota Serikat Buruh/ Serikat Pekerja dengan syarat ada
pernyataan tertulis. Pekerja juga dapat
diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja/buruh, baik sebagai
pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/ Serikat Pekerja
yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban
yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja
(pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).
Bagaimana prosedur
pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang
baru terbentuk?
UU No. 21 tahun 2000
mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata
cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja
dalam pasal 18-24.
- Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
- Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
- Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
- Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaranserikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
- Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait
Selengkapnya mengenai
prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh
Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran
Resmi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Apa saja yang
menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah
mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
- Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
- Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
- Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
- Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
- Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu keuntungan
menjadi anggota serikat pekerja adalah mendapat pelatihan pembuatan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang
muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak
dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurut Undang-Undang no
13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Artinya, PKB berisi
aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan
antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang
berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut
Siapa saja yang
menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
PKB disusun dan
disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha
denganSerikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak
pengusaha dan pihakserikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan)
orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan
ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus
dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Yang dimaksud
dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat
dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan
atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda
bekerja.
Apa manfaat
Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
Dengan adanya PKB,
perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap
sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang
diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Akan tercipta suatu hubungan
industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya
perselisihan kerja yang terjadi.
Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih
produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai
kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih
dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Mohon dimaafkan sebelumnya....!! terpaksa sy ngeposting disini karna sy sudah mengalami skrg bagaimn rasanya tinggal di perantauan jd TKW. Anak dan suami di tinggal di kampung. Sy dulu 4 tahun 5 bulan tinggal di Taichung Taiwan.. hanya jeritan batin dan tetes air mata selalu menharap. tp tdk ada hasilnya sm sekali. Cuman gali lobang tutup lobang trus. dulu.. pengen pulang ke indo gaji tidak seberapa. Tetapi namanya juga rejeki itu tidak ada yg tau. Yg penting kita betul-betul yakin dan percaya Pasti ada jlan keluarnya. Halal tidaknya hanya tuhanlah yg menentukan. Kebetulan waktu itu sy istirahat di kamar buka facebook dapt nmor telpon Mbah Suroto di halaman tki sukses. setelah sy baca ternyata beliau murid Eyang Guru Jugo dari gunung kawi. dengan adanya Pesugihan Dana Ghaib ini dan Pesugihan Anka ghaib/Togel 2D sampai 6D pilihan..., sy memilih jalan Pesugihan Dana Ghaib saja karna tidak ada tumbal menumbal. alhamdulillah ternyata benar2 terbukti hasil nya dari Mbah. skrg sy bsa buka usaha kecil-kecilan di rumah.. ya allah terima kasih rejekimu ini yg enkau berikan. Mungkin ada teman pengen merubah nasib nya seperti sy. ini nomr nya Mbah Suroto +6282291277145 karna tidak ada salahnya kita berbagi. sy sudah merasakan manis pahitnya tinggal di perantauan. Trmksh
BalasHapus