TERKINI

Minggu, 14 Desember 2014

Bebaskan Pokemon CS, Perjuangan Di Pengadilan

Bebaskan Pokemon CS, Perjuangan Di Pengadilan
Perjuangan Di Pengadilan, Solidaritas Tanpa Batas
DPCSBMIKABUPATENCIREBON, SURABAYA - dari tiga pasal yang didakwakan JPU (160,170,& 216) terhadap ke 10 orang (satu orang sidang terpisah), dalam keterangan saksi yang didengar keterangannya dimuka sidang pengadilan, terbukti tidak dapat menguatkan dakwaan.

Hingga pada tuntutan kemarin sidang rabu minggu kemarin, tanggal 22 oktober...jaksa akhirnya menuntut para terdakwa pokemon dan pak kanan dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan karena melakukan seperti dlm pasal 160 (penghasutan), dan tujuh terdakwa lain dengan tuntutan 1 tahun.karena melakukan seperti dlm psl 170 (bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau benda) justru berdasarkan kepada keterangan saksi yang ada dalam BAP bukan yg ada di persidangan.


Dalam persidangan juga terungkap bahwa beberapa saksi menolak keterangan yang mereka berikan (saksi JPU) karena selama proses BAP saksi , para saksi mendapat ancaman dan intimidasi serta tidak diperhatikan kesiapan mental maupun kesehatanya (dari siang sampai menjelang subuh tidak diberi minum serta makan, beberapa mendapat tamparan dan pukulan kalau keterangannya tidak sesuai dengan "jalan cerita" penyidik. mereka juga tidak punya kesempatan membaca BAP yang dibuat dan akhirnya "dipaksa " menandatangani. kondisi ini diperparah dengan tidak pekanya pihak jaksa dan hakim yang hingga beberapakali menekankan pada saksi bahwa mereka menandatangani, padahal saksi sudah mengatakan bahwa keterangan yang mereka berikan beda dengan yg diketik di BAP. "Sudah pak ditandatangani saja gausah dibaca soalnya itu kan kata2 sampean tadi, biar cepat pulang... Jelas Anis tentang penyidik.

Sedangkan pasal 216 yg terkait dengan "menghalang-halangi petugas atau pejabat pemerintah yg sedang menjalankan UU tidak dapat dikenakan karena dalam kesaksian saksi JPU (dari kepolisian, satpol PP, Linmas, petugas PMK) tidak ada yg mampu menjawab apakah mereka memiliki dasar hukum atas pemasangan plakat dan penutupan lokalisasi berupa SK atau apa. mereka hanya menjawab berdasar pada perintah atasan dan deklarasi yg telah dilaksanakan pemerintah kota Surabaya.


Inilah kondisi yg membuat kita prihatin. Saksi polisi yg dihadirkan dan beberapa dari saksi lain juga bergelar SH...namun memahami suatu perintah yg ternyata tidak memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan,...namun tetap DILAKSANAKAN saja oleh mereka, DAN dengan bangganya memporak porandakan tatanan sosial di suatu wilayah. padahal fungsi mereka adalah sebagai penegak hukum.

DAN SEBAGAI MASYARAKAT.....IYA...IYA....SAJA ketika mendapat propaganda soal legitimasi deklarasi, yg membuat pemerintah merasa sah melakukan apa saja di wilayah lokalisasi. 


Kalau penegak hukumnya saja tidak paham hukum....bagaimana dengan masyarakatnya....????


INGAT KAWAN2....SAUDARA2 KU SEMUA....HAL INI BISA TERJADI DI KAMPUNG HALAMAN KITA...DIRUMAH KITA. KETIKA PENGUASA YG DIBELAKANGNYA ADA PEMODAL MENGHENDAKI MILIK KITA....

MAKA SEGALA CARA AKAN MEREKA TEMPUH !!!
 

Maka WASPADALAH !!!
Membuktikan seseorang melakukan suatu tindak pidana?
Melakukan suatu tindakan yang membuat seseorang dipidana?


Sumber: FB Anis Mahesaayu

Posting Komentar

 
Back To Top