TERKINI

Minggu, 14 Desember 2014

SAVE POKEMON, Seputar Jalan Persidangan Di Pengadilan

SAVE POKEMON, Seputar Jalan Persidangan Di Pengadilan
Perjuangan di pengadilan, SAVE POKEMON
DPCSBMIKABUPATENCIREBON, SURABAYA - Terkait kriminalisasi (penangkapan paksa dengan cara represif) yg terjadi pada kawan aktifis gerakan sosial, POKEMON dan BOBOHO sesaat setelah kerusuhan pemasangan plakat di depan kelurahan putat jaya serta 8 warga yg kesehariannya adalah tukang becak, sopir taksi, pedagang asongan, PKL.

Yang dalam persidangan jelas sekali bahwa peristiwa 27 Juli di wilayah lokalisasi itu bukan warga yg berencana aksi sampai terjadi ceos, tetapi pemerintah kota surabaya yang didukung oleh jajarannya dan TNI-POLRI yang berjumlah kurang lebih 1000 personil (sabhara, dalmas dan Brimob) mengkondisikan hingga terjadi tindakan warga yg membakar plakat sehingga dengan alasan plakat dibakar warga sehingga gagal dipasang inilah yg menjadikan alasan pasukan gabungan TNI-POLRI dari polrestabes dan polda jatim melakukan tindakan represif.
 

Terungkapnya pengkondisian atau setingan pemerintah ;
1. dari keterangan PNS di dinas PMK ; bahwa sdh ada rapat persiapan yg sehingga pada pagi hari tanggal 27 Juli jam 6.00 pagi dia sdh datang di polrestabes untuk melakukan apel bersama dan mendengarkan itruksi dari pihak kepolisian. dan dari keterangan beliau inilah diketahui bahwa polisi pada saat itu (saat apel) banyak yg diterjunkan dengan berpakaian ala masyarakat (prema) dan dibaurkan dengan masyarakat.
 

2. Dari keterangan beberapa saksi (dari JPU) terungkap bahwa warga awalnya hanya membakar dua ban diperempatan, kericuhan mulai terjadi saat ban akan dipadamkan dihalang-halangi seorang warga (pak yanto yg kemudian pak yanto ditangkap).
 

3. Penangkapan terhadap Pokemon dan warga yg lain terjadi kurang lebih 1,5-2 jam setelah kondisi kondusif dan terjadi kesepakatan damai antara warga dan pihak terkait, yaitu lima belas menit sesaat setelah Pokemon tiba diposko karena mendapat laporan ada satu orang warga yg dibawa.
 

4. Pertanyaan di persidangan lebih pada mengarah pada pertanyaan politis. siapa pokemon, apa saja yg dilakukan di wilayah lokalisasi dan apakah dia yg mengarahkan dan menyuruh warga untuk menolak penutupan, yg perlu dipahami bersama adalah menolak atau menerima sebuah rencana kebijakan bukan suatu kejahatan karena itu berkaitan dengan pemahaman, keberpihakan, sikap/pilihan politik dalam menyikapi sebuah kebijakan, ketika ada penolakan pada sebuah kebijakan dari masyarakat berarti ada persoalan yg belum diselesaikan dalam kebijakan tersebut.
 

5. Dalam kasus pidana, menghadirkan saksi yg menjadi pelaku penangkapan terhadap terdakwa menjadi keharusan, karena dari saksi ini akan dicari keterangan tentang maksud dan tujuan penangkapan, atas perintah siapa dan bagaimana prosesnya, apakah benar orang tersebut yg mereka tangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. Namun dalam kasus ini saksi yg menangkap malah tidak dihadirkan. Entah mereka takut dikenali, atau takut tidak 
dapat menjawab pertanyaan, atau malah takut karena menyalahi prosedur penangkapan.

UNTUK ITU kawan2...dolor2....yg merasa masih sedarah dalam perjuangan masih seiman dalam tujuan gerakan, MENGAJAK semua elemen massa rakyat yang merasa pernah berjuang bersama POKEMON yg merasa pernah JATUH dan BANGUN bersama dalam ikatan GERAKAN SOSIAL, masih konsisten dan komit dalam menegakkan HAM dan DEMOKRASI untuk bisa bersama-sama MENDUDUKI PENGADILAN NEGERI SURABAYA untuk mengawal proses hukum KRIMINALISASI AKTIVIS PEJUANG HAM DAN DEMOKRASI. pada :
- hari KAMIS, tanggal 30 Oktober 2014,
- jam 10.00
- titik kumpul di depan PN arjuno Surabaya.


TETAPLAH TUNDUK UNTUK TERTINDAS SELAMANYA !!!
atau SEGERA BANGKIT UNTUK MELAWAN
 

DIAM ATAU MUNDUR....ADALAH BENTUK PENGHIANATAN PADA PERJUANGAN !!!
 

BANGKITLAH PEMUDA !
 

BANGKITLAH KAUM YANG TERTINDAS !
 

KARENA PERJUANGAN MENCAPAI KEADDILAN DAN KEMAKMURAN MASIHLAH SANGAT PANJANG !
 

JANGAN BIARKAN SEORANG KAWAN HILANG DALAM BARISAN !
KARENA MEREKA ADALAH BAGIAN DARI RUH PERJUANGAN !


SALAM PEMBEBASAN.

Sumber: FB Anis Mahesaayu

Posting Komentar

 
Back To Top