Selasa, 23 Desember 2014
Profile
Visi
Meningkatnya harkat, martabat, dan kesejahteraan buruh migran Indonesia.
Misi
Memperjuangkan terwujudnya klas buruh migran Indonesia yang mandiri,
kritis, dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai kerakyatan (People Power).
Sejarah SBMI
Migrasi paksa yang terjadi pada Buruh Migran Indonesia secara terang
benderang jelas merupakan tindakan pragmatis rezim komprador atas nama
pembangunan. Industrialisasi dan revolusi hijau merupakan dua proyek
besar kapitalis yang mendorong terjadinya kesenjangan ekonomi dan
ketidakmerataan pendapatan antara kelas buruh dan pemilik modal.
Pedesaan menjadi area kronis yang harus menanggung beban dan dampak
terburuk dari proyek besar eksploitasi sumber daya alam Indonesia.
Rencana pembangunan industrialisasi nasional yang rapuh justru merampas
lahan-lahan pertanian produktif, sementara revolusi hijau meminggirkan
para petani menjadi buruh tani dan akhirnya menjadi buruh migran yang
dipaksa bekerja di luar negeri tanpa perlindungan sejati dari negara.
Perusahaan-perusahaan multi nasional yang merupakan pemilik modal
memonopoli sistem perdagangan dan mengkondisikan Indonesia sebagai pasar
yang sanagt rakus atas monopoli produk perdagangan global. Akibatnya
terjadi penggusuran paksa, perampasan tanah dan kekerasan terhadap
rakyat di pedesaan. Penyempitan lahan kerja dan penghilangan subsidi
pertanian merupakan kebijakan kapitalis untuk menghancurkan industri
agraria Indonesia dan menjadi pengimpor terbesar hasil-hasil produk
negara-negara kaya di dunia. Semakin menurunya jumlah peluang kerja yang
bisa dibuat oleh rezim komprador SBY Budiono sejalan dengan langkanya
peluang kerja dan rendahnya tingkat upah riil mendorong terjadinya arus
migrasi paksa pekerja Indonesia ke luar negeri.
Pada saat ini diperkirakan jumlah buruh migran Indonesia (BMI) di luar
negeri sedikitnya sudah mencapai angka lebih dari 9 juta orang. Selain
bekerja di sektor domestik sebagai pekerja rumah tangga (PRT) juga cukup
besar bekerja di sektor perkebunan, konstruksi, manufaktur, kesehatan
dan pelaut. Semuanya dalam kategori buruh rendahan (operator).
Berdasar basis sosialnya, sebagian besar BMI berasal dari pedesaan
dengan tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah atas hak-haknya
sebagai buruh. Kondisi ini terus semakin menjauhkan buruh Indonesia dari
akses atas haknya sebagai pekerja dan warga negara dan memperbesar
kerentanan buruh terus tertindas dan dieksploitasi. Buruh Migran
Indonesia (BMI) terus mengalami diskriminasi seperti jaman kolonialis
dimanapun tempatnya bekerja. Di dalam negeri Buruh hanya dipandang
sebagai komoditi dan warga negara kelas budak. BMI mendapatkan perlakuan
yang diskriminatif mulai dari saat perekrutan, di penampungan,
pemberangkatan mapun saat kepulangan. Bandara dan semua pelabuhan
merupakan wujud nyata dari bentuk diskriminasi terhadap BMI dan anggota
keluarganya yang mendiskreditkan buruh migran dengan warga negara
lainnya.
Jelas Undang-undang yang hanya berorientasi pada penempatan menjadi cara
rakus rezim SBY Budiono yang menjadi pemicu maraknya permasalahan yang
menimpa BMI. Begitupun hingga saat ini tidak ada data resmi dari rezim
pemerintah di negeri ini mengenai jumlah rakyatnya yang dikirim bekerja
di luar negeri, tidak ada data resmi jumlah buruh migran yang menjadi
korban PHK sepihak, tidak dibayar upahnya, bahkan ditraffiking,
diseludupkan, mendapat ancaman hukuman mati, luka, cacat bahkan tewas
saat bekerja, mendapat kekerasan fisik dan psikis, diperkosa hilang
kontak puluhan tahun dan yang paling tragis diperbudak selama bekerja
diluar negeri.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) adalah antitesis dari kondisi
buruk Indonesia yang terus menjadi sasaran eksploitasi sistem
kapitalistik dunia. Sebagaimana watak gerakan buruh maka kaum migran
yang merupakan buruh haruslah membangun organisasi massanya. SBMI yang
dirintis sejak tahun 2000 kemudisan membentuk FOBMI (Federasi Organisasi
Buruh Migran Indonesia) yang didirikan pada tanggal 25 Februari 2003.
Dan selanjutnya sebagai refleksi atas gerakan perlawanan kelas semakin
memperjelas diri sebagai organisasi massa, pada Kongres II FOBMI tanggal
29 Juni 2005 organisasi ini merubah namanya menjadi Serikat Buruh
Migran Indonesia (SBMI).
Catatan Perjalanan SBMI
- Awalnya meluaskan jaringan anggota SBMI di basis dengan membentuk organisasi-organisasi komunitas buruh migran diberbagai wilayah di Indonesia.
- Selain membangun pos-pos pengaduan, SBMI juga menjalani taktik aksinya lewat pemantauan kasus di kantong-kantong basis buruh migran, wilayah transit dan negara-negara tujuan penempatan Buruh Migran Indonesia.
- Bekerja sama dengan banyak pihak terutama organisasi berbasis massa menyelenggarakan pendidikan tentang organisasi berbasis hak buruh migran dan anggota keluarganya.
- Terus melakukan tekanan lewat aksi-aksi ekstra parlementer ke pemerintah dan legislatif untuk mendesak penolakan terhadap UU No. 39/2004 tentang PPTKILN, desakan ratifikasi konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak PRT, perda dan perdes serta mendesak dimasukkannya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan kerja buruh migran lewat pengadilan perburuhan serta mendesak adanya agreement/perjanjian antara Indonesia dengan negara-negara tujuan bekerja, juga lewat hearing, rountable discussion, Rapat Dengar Pendapat Umum, lobying, dan informal meeting.
- Bersama dengan banyak pihak terutama serikat buruh dan organisasi massa rakyat lainnya menangani musibah-musibah massal yang dialami buruh migran seperti bencana alam, pendeportasian massal karena tidak berdokumen atau dampak perang.
- Bersama dengan banyak pihak pernah mengajukan gugatan Citizen Law Zuit terhadap Negara atas kegagalannya melindungi warganya pada Kasus Tragedi Nunukan. Gugatan diterima pada putusan sela majelis hakim PN Jakpus pada bulan Mei 2003 dan dimenangkan oleh majelis hakim pada tanggal 8 Desember 2003.
- Menjalankan berbagai aksi kampanye massif berkaitan dengan anti perdagangan manusia (traficking) dan penyeludupan manusia pada tahun 2003.
- Pernah mencoba melakukan aksi kampanye berbasis radio komunitas untuk penyebaran informasi masalah dan hak-hak buruh migran di daerah-daerah basis.
- Melakukan pendidikan dan pelatihan di basis SBMI lewat Pendidikan Kepemimpinan dan Training Advokasi kasus dan kebijakan.
- Melakukan pemantauan dan menangani korban deportasi bersama jaringan dalam berbagai Koalisi dan front hingga sekarang.
- Menyediakan shelter bagi buruh migran dan keluarganya yang lagi mengahadapi masalah hubungan kerja juga karena dideportasi maupun korban kekerasan dan menangani kasusnya hingga tuntas.
- Pernah memproduksi berbagai media kampanye yang dilakukan bersama pihak lain yang konsern dan peduli pada isu buruh migran.
- Melakukan penguatan terhadap korban pelanggaran HAM.
- Melakukan kampanye tentang perlindungan buruh migran baik di dalam maupun luar negeri.
- Membangun jaringan yang kuat lintas serikat buruh baik di dalam maupun di luar negeri.
- Mengikuti pertemuan-pertemenuan regional dan international tentang perburuhan.
- Bekerjasama dengan banyak organisasi internasional untuk penguatan kapasitas pimpinan organisasi basis SBMI.
Selasa, 16 Desember 2014
Migran Day 2014: Buruh Migran Indonesia Terus Diperbudak
![]() |
| BMI, simbol perbudakan modern |
Buruh Migran yang direkrut dari pedesaan yang dimiskin secara masif itu adalah sasaran pemiskinan sistem kapitalis hampir di seluruh tanah air Indonesia. Sedang para calo atau sponsor atau tekong atau agency bedebah itu menjadi lintah darat yang terus menghisap rakus darah buruh migran. Menindas buruh migran untuk tujuan keuntungan yang sebesar-besarnya lewat pembiayaan yang mencekik leher baik lewat biaya pengurusan dokumen, check kesehatan, antar jemput, penukaran uang, kredit dan komisi minimal satu juta rupiah dari setiap BMI.
Menempatkan BMI sebagai barang dagangan yang bisa diperjual-belikan terus dilakukan rezim penguasa dengan memperlakukan BMI sebagai sapi perahan. Dengan dalih belum mampu melakukan penempatan dan jaminan perlindungan kemudian menyerahkan sepenuhnya kebijakan negara ini kepada swasta lewat PPTKIS dan perusahaan asuransi. Yang pasti rezim penguasa di negara ini mendapatkan pajak/levy dan penghasilan negara atas pengiriman uang buruh migran di luar negeri (Remetence) yang dikirim melalui bank dan badan hukum lainya yang tidak kurang dari $ 3 Milyar tiap tahunnya, serta pungutan liar yang tidak terhitung jumlahnya. Keuntungan dan pendapatan baik perorangan, corporate maupun negara tidak sebanding dengan perlindungan yang didapatkan Buruh Migran Indonesia. Bahkan negeri ini dan semua negara tujuan penempatan tidak melindungi PRT dengan UU serta belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang kerja Layak PRT. Prilaku aparat pemerintah dan swasta tragisnya terus menjadikan buruh migran sebagai golongan yang tidak perlu dilindungi.
Negeri ini tidak mensyaratkan pentingnya pendidikan bagi Buruh Migran Indonesia, hanya demi privatisasi lalu memposisikan Buruh Migran Indonesia wajib mengikuti uji kopetensi kerja yang sebenarnya tidak teruji dan hanya menambah pundi-pundi. Masa pra penempatan digunakan untuk mengibuli BMI dengan pelatihan yang sekonyong-konyong dapat menjadikan BMI ahli lalu laris manis dijual beli. Kongkalikong antar agency dan majikan adalah konsfirasi jahat yang terus menekan BMI di luar negeri. Masa penampungan dijadikan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sebagai modus untuk melipatgandakan biaya penempatan sehingga pemotongan upah semakin lama terjadi. Lewat penampungan inilah mental BMI dihancurkan lalu dirubah menjadi budak yang baik, penurut dan menjadi bisu, siap dijadikan pahlawan kesiangan.
Kontrak kerja yang dipaksakan kepada BMI tanpa ada pilihan, bahkan BMI dibuat jadi "bodoh" dalam memahami kontrak kerja. Kontrak penempatan dan kontrak kerja adalah sel penjara dan pemaksaan pedagang borjuis dan kaki tangan kapitalis lainnya dalam hubungan kerja budak yang pasti sangat tidak adil, HAPUS PERBUDAKAN!
Sudah habis kesabaran kami BMI atas fiktifnya perlindungan, padahal BMI sedang menjalankan misi negara berjuang sebagai penyumbang devisa dan penghasil remitence terbesar negeri ini. Kami tidak mau lagi menjadi korban dan mengemis untuk minta dilindungi. Ketiadaan lapangan pekerjaan di dalam negeri adalah situasi yang dibiarkan agar kebijakan pragmatis rezim di negeri ini dapat terus dilanjutkan bahkan dengan target 1 juta penempatan BMI ke luar negeri demi uang segar devisa setelah migas. Tidak adanya jaminan perlindungan kepada kami BMI terus menyebabkan derita sedih dalam sejarah bangsa Indonesia. Pelaku kejahatan terus bebas lepas melakukan penipuan terhadap BMI yang menjadi korban "pembangunan palsu". Tragisnya Depnakertrans malah lebih berpihak pada PPTKIS karena menjadi kaki tangannya untuk memprivatisati kewajiban institusinya. Mereka terus secara masif memaksa BMI bermigrasi paksa ke luar negeri lagi-lagi agar mendapat fulus atas pajak/levy yang disetor BMI.
Skenario menempatkan PPTKIS sebagai pelaksana penempatan yang berorientasi pada “Pasar” menjadikan BMI sebagai objek sapi perahan. Dari sinilah dimulai kejahatan dan perampasan hak-hak Buruh Migran Indonesia dan terus dijadikan stok penyediaan buruh murah. PPTKIS terus dibiarkan melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, perekrutan anak di bawah umur, pemaksaan kontrak kerja, dll. Kemudian selama bekerja di luar negeri, penderitaan yang dialami BMI terus berlanjut baik itu kekerasan seksual dan prilaku tidak manusiawi lainnya, kekesan fisik dan pysikis, tidak digaji dan atau digaji di bawah upah standar, bekerja tanpa perpanjangan kontrak kerja dan seterusnya. Setelah kepulangan dari berjuang di luar negeri penderitaan BMI tidaklah berhenti. Memperumit buruh migran dalam menuntut haknya saat mengklaim asuransi dengan persyaratan yang ribet adalah upaya untuk menghilangkan hak BMI mendapatkan ganti rugi atas hubungan kerja yang tidak adil.
DEPNAKERTRAS dan BNP2TKI adalah Penjahat Kemanusiaan Undang–undang No. 39 Tahun 2004 menempatkan pelaksana regulasi penempatan diberikan kepada DEPNAKERTRANS seperti pemberi izin terhadap PPTKIS baru dan pengawasannya, Penetapan biaya proses penempatan (agency fee) dibuat seakan-akan meringankan BMI dan keluarganya, faktanya hal inilah yang membuat BMI terjebak dalam jeratan hutang.
Perpres No. 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang digadang-gadang sebagai lembaga negara untuk perlindungan BMI tidak dapat diharapkan lagi. Terbukti belum adanya peningkatan pelayanan dan perlindungan, malah lembaga ini lebih didorong untuk meningkatkan pengiriman buruh murah ke negara-negara kapitalis lainnya. Yang lebih naif, tumpang tindih kepentingan antara Depnakertrans dan BNP2TKI terus terjadi bahkan pergantian orang/lembaga kerap tidak merubah arah kebijakan penempatan dan kesejahteraan BMI. Yang pasti kedua institusi ini terus berlomba /berkompotisi untuk memperbudak BMI dan cenderung berpihak pada PPTKIS. Alih-alih berkomitment membela rakyatnya, kejahatan terhadap buruh migran terus berlanjut tanpa dapat dikendalikan dan kejahatan terus terjadi berulang-ulang. Tak terhentikan!
Demikianlah refleksiku menjelang Migran Day, 18 Desember 2014.
Ditulis Ramches Merdeka
Senin, 15 Desember 2014
Tentang Proletariat
![]() |
| Buruh migran di penampungan, dok.photo: istimewa |
Revolusi industri ini disebabkan oleh penemuan mesin uap, berbagai mesin pintal, alat tenun mekanik, dan segala rangkaian peralatan mekanik lainnya. Mesin-mesin ini, yang sangat mahal dan oleh karena itu hanya bisa dibeli oleh kaum kapitalis, mengubah seluruh modus produksi dan menggantikan para pekerja sebelumnya, karena mesin-mesin itu menghasilkan komoditas-komoditas yang lebih murah dan lebih baik daripada yang bisa dihasilkan para pekerja dengan roda-roda pemintal dan tenun manual yang tidak efisien. Mesin-mesin ini mengalihkan industri sepenuhnya ke tangan para kapitalis besar dan membuat properti para pekerja yang sedikit ini sama sekali tak berharga (perkakas-perkakas, alat-alat tenun, dsb.). Akibatnya, kaum kapitalis akhirnya memiliki segalanya di tangan mereka dan tidak ada yang tersisa bagi para pekerja. Hal ini menandai masuknya sistem pabrik ke dalam industri tekstil.
Segera setelah dorongan untuk memperkenalkan mesin dan sistem pabrik diberikan, sistem ini menyebar luas dengan cepat ke semua cabang industri, khususnya industri pakaian dan percetakan buku, industri barang-barang pecah-belah, dan industri logam.
Kerja semakin terbagi di antara tiap-tiap pekerja, sehingga pekerja yang sebelumnya menggarap suatu bagian yang utuh dari pekerjaan, sekarang hanya mengerjakan suatu bagian daripadanya. Pembagian kerja ini memungkinkan untuk memproduksi barang-barang lebih cepat dan lebih murah. Pembagian kerja ini mereduksi aktivitas tiap-tiap pekerja menjadi gerak-gerak yang sederhana, mekanis, dan berulang-ulang tanpa henti, yang tidak saja dilakukan dengan baik tapi juga jauh lebih baik oleh sebuah mesin. Dengan demikian, semua industri ini jatuh, satu demi satu, di bawah dominasi mesin uap dan sistem pabrik, sebagaimana dialami oleh mesin pintal dan tenun manual.
Tapi pada saat yang sama, mereka juga jatuh ke tangan para kapitalis besar, dan pekerja-pekerja mereka tercerabut dari kemerdekaan apapun yang tersisa bagi mereka. Berangsur-angsur, tidak hanya manufaktur sejati tapi juga pertukangan (handicraft) masuk ke dalam wilayah sistem pabrik seiring dengan para kapitalis besar semakin menggantikan para tukang/pekerja terampil kecil (small handicraftsmen) dengan mendirikan pabrik-pabrik besar, yang menghemat banyak pengeluaran dan memungkinkan pembagian kerja yang terperinci.
Hal ini menjelaskan bagaimana di negeri-negeri beradab pada masa kini hampir semua jenis pekerjaan dilakukan di pabrik-pabrik – dan, hampir di semua cabang pekerjaan, pertukangan dan manufaktur telah digantikan. Proses ini, hingga tingkatan yang lebih tinggi, memporakporandakan kelas menengah, khususnya para tukang/pekerja terampil kecil; proses ini telah mengubah sepenuhnya kondisi para pekerja; dan dua kelas baru telah tercipta, yang berangsur-angsur menelan semua kelas lainnya. Mereka adalah:
(i) Kelas kapitalis besar, yang, di semua negeri beradab, hampir secara eksklusif memiliki semua alat subsistensi dan instrumen (mesin-mesin, pabrik-pabrik) serta bahan-bahan yang diperlukan untuk memproduksi alat subsistensi. Inilah kelas borjuis, atau borjuasi.
(ii) Kelas yang sama sekali tidak memiliki properti, yang harus menjual kerja mereka kepada kaum borjuasi guna mendapatkan, sebagai gantinya, sumber penghidupan (subsistensi) untuk menopang hidup mereka. Kelas ini disebut kelas kaum proletar, atau proletariat. (Baca juga: Hambatan Kapitalis di Pasar)
Di bawah kondisi-kondisi apakah penjualan (tenaga) kerja kaum proletar kepada kaum borjuasi berlangsung?
(Tenaga) kerja, oleh kapitalis (borjuasi) dianggap sebagai komoditas (barang dagangan), seperti barang-barang yang lain dan, oleh karena itu, harganya ditentukan oleh hukum-hukum yang persis sama dengan yang berlaku pada komoditas-komoditas yang lain. Dalam sebuah rejim industri besar atau rejim persaingan bebas–sebagaimana akan kita lihat–keduanya tiba pada hal yang sama: harga sebuah komoditas, rata-rata, selalu setara dengan biaya produksinya. Karena itu, harga (tenaga) kerja juga setara dengan biaya produksi kerja. (Baca juga: Kontradiksi Ekonomi Kapitalisme)
Tetapi, biaya-biaya produksi (tenaga) kerja terdiri dari kwantitas sumber-sumber subsistensi (penghidupan) yang diperlukan sang pekerja mampu untuk terus bekerja, dan untuk mencegah matinya kelas pekerja. Oleh karena itu, untuk kerjanya, sang pekerja akan memperoleh tidak lebih dari apa yang diperlukan untuk tujuan ini; dengan kata lain, harga (tenaga) kerja, atau upah plustunjangan-tunjangan lainnya , akan dibuat menjadi serendah-rendahnya, seminimum mungkin, yang diperlukan untuk bertahan hidup si pekerja.
Namun, karena bisnis terkadang lebih baik dan terkadang lebih buruk, maka kadang-kadang sang pekerja memperoleh lebih dan kadang-kadang memperoleh kurang untuk komoditas (tenaga) kerjanyanya. Tapi, lagi, sebagaimana si industrialis, secara rata-rata pada saat-saat yang baik maupun buruk, mendapat tidak lebih dan tidak kurang dari komoditas jualannya ketimbang biaya yang mereka keluarkan, maka rata-rata sang buruh mendapat tidak lebih dan tidak kurang dari minimumnya.
Semakin industri besar menguasai semua cabang produksi, maka semakin ketat hukum ekonomi upah plus tunjangan-tunjangan tersebut diberlakukan.
Apakah kelas-kelas pekerja sudah ada sebelum revolusi industri?
Kelas-kelas pekerja selalu, menurut tahapan-tahapan yang berbeda dari perkembangan masyarakatnya, hidup dalam kaitan-kaitan (konteks-konteks) yang berbeda dan mempunyai relasi-relasi yang berbeda dengan kelas-kelas pemilik dan penguasa.
Di zaman kuno, kaum pekerja adalah budak-budak para pemilik, sebagaimana sekarang ini masih berlaku di banyak negeri terbelakang.
Pada Abad Pertengahan, mereka adalah para hamba (serf) dari kaum bangsawan pemilik tanah, sebagaimana masih berlaku pada abad ke-19 di Hungaria, Polandia, dan Rusia. Di Abad Pertengahan, bahkan hingga revolusi industri, terdapat juga pekerja-pekerja terampil (journeymen) di kota-kota yang bekerja melayani para tuan majikan borjuis kecil. Berangsur-angsur, seiring dengan berkembangnya manufaktur, para pekerja terampil ini menjadi para pekerja manufaktur yang kemudian dipekerjakan oleh para kapitalis yang lebih besar. (solidaritas.net)
Tami Disiksa Majikan, Pilih Kabur
![]() |
| Melapor Ke Polisi, Advokasi Kasus, dok.photo: istimewa |
Informasi dari Tami yang berasal dari Desa Kroya Rt 09/03 Blok II, Kecamatan Panguragan,
Kabupaten Cirebon, dia menjadi BMI diberangkatkan oleh Yayasan Tri Darma Jakarta pusat.
Tanggal 22 oktober 2013 lalu, selama
beberapa bulan keduanya sudah dipekarjakan saat berada di penampungan PPTKIS tersebut. Selanjutnya mereka dikirim ke PPTKIS Bayu Arafan dan selama berada disana malah mendapatkan tindakan kekerasan dari penjaga
penampungan PPTKIS tersebut.
Karena tidak tahan, akhirnya Tami yang merupakan bibi dari
Darini (Baca Darini Berhasil dibebaskan dari Penampungan di Medan) berhasil kabur dari rumah majikannya dan pulang
ke kampungnya. Darini yang berangkat bersama dengan bibinya, selanjutnya berhasil pula diselamatkan dari sekapan PPTKIS
Banyu Arafan yang berada di Medan.
Tami mendapatkan tindakan kekerasan di PPTKIS yang menampungnya, dengan didampingi oleh Serikat Buruh Migran
Indonesia (SBMI) itu akan melaporkan masalah yang dialaminya ke mabes Polri di Jakarta.
Pasca kaburnya Tami dari rumah majikannya
yang berada di Medan, dan berhasil kembali ke kampung Halamannya, SBMI juga telah membebaskan keponakan Tami yang disekap di PPTKIS Bayu Arafan yang berada di Medan. Setelah membuat
laporan di kepolisian Kota Besar Medan setelah sebelumnya melapor ke Polres Cirebon. Nisma melakukan ini agar bisa mendapatkan pengantar dari kepolisian daerah untuk
ke Mabes Polri.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia
(SBMI), Nisma Abdullah mengungkapkan, dirinya mendampingi korban
tindakan kekerasan yang terus dialami BMI. Kepolisian daerah wajib untuk membantu
dalam menyelesaikan masalah yang dialami oleh BMI dimanapun termasuk di luar negeri.
Bahkan ia juga akan membantu keluarga
Tami, dan membebaskan keponakannya Tami yang bernama Darini untuk bisa keluar
ataupun bebas dari sekapan PPTKIS jahat tersebut.
“SBMI kesini mendampingi korban yang
mungkin tidak memahami proses hukum, oleh karena itu, kami dengan
kawan-kawan SBMI Kabupaten Cirebon berupaya membantu keluarga Tami dan keponakannya
terbebas dari cengkraman para penjual manusia yang selama ini makin
marak,“ tuturnya.
Menurutnya, apalagi dengan adanya
informasi keponakan Tami belum bisa keluar dari sekapan PPTKIS tersebut, kami bersama Tami sebagai korban mendatangi pihak
kepolisian Daerah guna memeberikan pengantar untuk ke Mabes Polri. Harapannya keponakan Tami yang bernama Darini bisa segera terbebas dari sekapan.
Kapolres Kabupaten Cirebon, AKBP Irman
Sugema melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Mikra, yang disampaikan oleh
KBO Reskrim AIPDA Dudu Wawan Setiawan mengungkapkan, pada dasarnya jika
Tempat Kejadian Perkara (TKP) diluar jawa, ataupun diluar wilayah hukum Mapolres
Cirebon, tidak selalu harus membuat Laporan ke kepolisian daerah, namun bisa langsung ke Mabes Polri dan mendukung apa yang dilakukan SBMI.
Indonesia Seharusnya Perang Terhadap Mafia Arab?
![]() |
| PRT Indonesia di Dubai |
Dalam aturan terbarunya, para pengguna jasa PRT harus mengeluarkan biaya dari semula 11,000 Dirham atau Rp 35,98 juta pada tahun 2013 menjadi 20,000 Dirham (Rp 65,4 juta).
Seorang Calo PRT besar di Dubai bernama Osama mengatakan, proses mendatangkan PRT dari negara-negara pemasok seperti Filipina dan Indonesia menjadi rumit setelah pelaksanaan aturan kontrak PRT baru pada Juni.
Rantai perjalanan seorang PRT ke negara tujuan kini harus melewati banyak agen tak resmi yang masing-masing memungut bayaran sebagai imbalan dari perannya memasok PRT ke UEA dan negara-negara Teluk lainnya.
"Indonesia masih mengirimkan PRT meski melalui proses yang rumit. Sekarang, perubahan hukum dan komplikasi yang ditimbulkan oleh pemerintah Indonesia telah menciptakan banyak agen di Indonesia,” ujar Osama seperti dikutip laman Emirate247, Sabtu, 27 September 2014.
Diakuinya, agen PRT Dubai harus membayar biaya terpisah untuk pria yang membawa PRT dari desa ke agen di kota, biaya lain ke agen, dan juga membayar para petugas di Bandara. “Semua kerumitan ini bisa meningkat sehingga pemerintah Indonesia benar-benar melarang pengiriman PRT. Kecuali perjanjian kerjasama baru tercapai," katanya
Osama berharap perubahan skenario politik di Indonesia dan presiden baru mendatang bisa membawa perubahan dan pembatasan ini bisa dibuat lebih mudah.
Calo dari perusahaan PRT lainnya di Dubai, Zakaria, mengatakan jika hal-hal terus seperti ini, itu akan mempersulit situasi untuk kedua negara, baik di UEA dan sponsor dari Indonesia.
"Harga di kantor kami sudah naik ke 16,000 dirham atau lebih dari 60 persen dari sembilan bulan lalu. Kami harus mengikuti harga dari sponsor (calo) di Indonesia dalam usahanya menjual PRT agar bisa keluar dari bandara Indonesia. Sementara para calo di sini tidak terlibat sama sekali," Zakareyia mengatakan.
WOW, Cirebon Lumbung BMI Terbesar di Indonesia
| Cirebon, Lumbung Terbesar BMI di Indonesia |
Apalagi kemudian Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), meresmikan operasioanl Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cirebon pada bulan Juni 2014 kemarin. Cirebon di pilih menjadi 9 kabupaten/kota yang mempunyai Kantor P4TKI. Karena menjadi kantong sumber yang potensial, Kabupaten Cirebon dipilih sebagai proyek contoh dari ratusan kabupaten/kota sumber BMI di Indonesia.
Di Jawa Barat sendiri baru Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Cirebon yang mempunyai kantor P4TKI. “Tidak semua kabupaten/kota mempunyai Kantor P4TKI hanya yang mempunyai potensi TKI terbesar saja, Sukabumi saja setelah lebaran diresmikan,” kata Gatot sebelum digantikan oleh pejabat dari Kabinet Kerja - kerja Jokowi.
Jelas kantor P4TKI ini nantinya akan merupakan kepanjangtangan dari BNP2TKI di tingkat kabupaten/kota untuk mempermudah kebijakan mengirimkan buruh murah ke luar negeri, pendapat Alan, sekretaris DPC SBMI Kabupaten Cirebon mengkritis kebijakan yang tidak populer ini.
"Pembuatan KTKLN kami tidak masalah tapi kalau kemudian ada pemaksaan asuransi bahkan ditambah dengan medical cek up maka biaya penempatan tetap besar ditanggung oleh BMI,” protes Ali temannya Taspin di Babakan.
Informasi yang redaksi dapat, Bupati Cirebon, H. Sunjaya Purwadisastra sangat mengapresiasi dengan diresmikannya P4TKI di Kabupaten Cirebon. Di P4TKI, kata Sunjaya, mudah-mudahan Crisis Centrenya dapat melacak BMI yang mendapat permasalahan.
“Siapa TKI yang sedang mengalami permasalahan, di negara mana, apa permasalahannya, kita akan mengetahui meskipun kita ada di Cirebon, sistem ini sangat memudahkan,” ujar Sunjaya.
Disisi lain berkaitan dengan tingginya pekerja/buruh asal Kabupaten Cirebon yang dikirim bekerja di luar negeri, Bupatinya malah meminta pengorbanan lagi berkaitan dengan masuknya investor ke Cirebon. “Program saya kan sudah jelas ingin memajukan Kabupaten Cirebon dengan membuka peluang pekerjaan di Kabupaten Cirebon, namun keinginan tersebut belum mendapat dukungan dari masyarakat,” katanya.
Sunjaya mengungkapkan, dirinya sering bertemu dengan investor agar dapat menanamkan sahamnya di Kabupaten Cirebon, namun usahanya tersebut tidak mendapat dukungan dari masyarakat. “Contoh ketika investor menanyakan harga tanah di suatu daerah, tiba-tiba warga yang mempunyai lahan meminta harga tinggi padahal pasarannya tidak setinggi itu,” ungkap Sunjaya.
Berkaitan dengan tanah untuk investor ini masyarakat tentunya tidak mau dirugikan berkaitan dengan harga tanah. "Sudah tidak ada lapangan kerja sehingga banyak yang milih kerja jadi BMI di luar negeri, lalu tanah kami mau dibeli murah. Kami menolak investor yang taunya cari untung saja. Tak ada jaminan lapangan pekerjaan jika tanah itupun dikorbankan," sela salah seorang warga yang menolak tanahnya dijual murah ke investor.
Solidaritas Untuk Pokemon, Dukungan Massa Aksi Di Persidangan
![]() |
| Solidaritas untuk Pokemon CS |
Ternyata mereka sebenarnya sudah dikeluarkan dari sel/rutan dan akan diberangkatkan ke PN, namun dibatalkan dan disuruh menunggu hingga jam 13.00 baru diberangkatkan.
SIDANG MARATON KARENA MASA PENAHANAN SUDAH HABIS DAN TIDAK ADA PERPANJANGAN MASA PENAHANAN....
Sidang dilanjutkan hari ini...kamis 6/11....malah tidak ada kejelasan jam-nya (waktunya).
jadi harap kawan2 yang akan solidaritas untuk datang sekitar jam 11.00.
Dan untuk persiapan sidang putusan yang akan dilaksanakan minggu depan...aku yakin akan kembali kucing2ngan dan mendadak seperti sidang yang pertama.
Terimakasih untuk kawan-kawan GRB dan organ lain yang tidak dapat aku sebut satu persatu...atas support moralnya dan dukungan lainnya...
GRB !!!
PERSATUAN !!!
Sidang dilanjutkan hari ini...kamis 6/11....malah tidak ada kejelasan jam-nya (waktunya).
jadi harap kawan2 yang akan solidaritas untuk datang sekitar jam 11.00.
Dan untuk persiapan sidang putusan yang akan dilaksanakan minggu depan...aku yakin akan kembali kucing2ngan dan mendadak seperti sidang yang pertama.
Terimakasih untuk kawan-kawan GRB dan organ lain yang tidak dapat aku sebut satu persatu...atas support moralnya dan dukungan lainnya...
GRB !!!
PERSATUAN !!!
Minggu, 14 Desember 2014
Bebaskan Pokemon CS, Perjuangan Di Pengadilan
![]() |
| Perjuangan Di Pengadilan, Solidaritas Tanpa Batas |
Hingga pada tuntutan kemarin sidang rabu minggu kemarin, tanggal 22 oktober...jaksa akhirnya menuntut para terdakwa pokemon dan pak kanan dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan karena melakukan seperti dlm pasal 160 (penghasutan), dan tujuh terdakwa lain dengan tuntutan 1 tahun.karena melakukan seperti dlm psl 170 (bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau benda) justru berdasarkan kepada keterangan saksi yang ada dalam BAP bukan yg ada di persidangan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa beberapa saksi menolak keterangan yang mereka berikan (saksi JPU) karena selama proses BAP saksi , para saksi mendapat ancaman dan intimidasi serta tidak diperhatikan kesiapan mental maupun kesehatanya (dari siang sampai menjelang subuh tidak diberi minum serta makan, beberapa mendapat tamparan dan pukulan kalau keterangannya tidak sesuai dengan "jalan cerita" penyidik. mereka juga tidak punya kesempatan membaca BAP yang dibuat dan akhirnya "dipaksa " menandatangani. kondisi ini diperparah dengan tidak pekanya pihak jaksa dan hakim yang hingga beberapakali menekankan pada saksi bahwa mereka menandatangani, padahal saksi sudah mengatakan bahwa keterangan yang mereka berikan beda dengan yg diketik di BAP. "Sudah pak ditandatangani saja gausah dibaca soalnya itu kan kata2 sampean tadi, biar cepat pulang... Jelas Anis tentang penyidik.
Sedangkan pasal 216 yg terkait dengan "menghalang-halangi petugas atau pejabat pemerintah yg sedang menjalankan UU tidak dapat dikenakan karena dalam kesaksian saksi JPU (dari kepolisian, satpol PP, Linmas, petugas PMK) tidak ada yg mampu menjawab apakah mereka memiliki dasar hukum atas pemasangan plakat dan penutupan lokalisasi berupa SK atau apa. mereka hanya menjawab berdasar pada perintah atasan dan deklarasi yg telah dilaksanakan pemerintah kota Surabaya.
Inilah kondisi yg membuat kita prihatin. Saksi polisi yg dihadirkan dan beberapa dari saksi lain juga bergelar SH...namun memahami suatu perintah yg ternyata tidak memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan,...namun tetap DILAKSANAKAN saja oleh mereka, DAN dengan bangganya memporak porandakan tatanan sosial di suatu wilayah. padahal fungsi mereka adalah sebagai penegak hukum.
DAN SEBAGAI MASYARAKAT.....IYA...IYA....SAJA ketika mendapat propaganda soal legitimasi deklarasi, yg membuat pemerintah merasa sah melakukan apa saja di wilayah lokalisasi.
Kalau penegak hukumnya saja tidak paham hukum....bagaimana dengan masyarakatnya....????
INGAT KAWAN2....SAUDARA2 KU SEMUA....HAL INI BISA TERJADI DI KAMPUNG HALAMAN KITA...DIRUMAH KITA. KETIKA PENGUASA YG DIBELAKANGNYA ADA PEMODAL MENGHENDAKI MILIK KITA....
MAKA SEGALA CARA AKAN MEREKA TEMPUH !!!
Maka WASPADALAH !!!
Membuktikan seseorang melakukan suatu tindak pidana?
Melakukan suatu tindakan yang membuat seseorang dipidana?
Sumber: FB Anis Mahesaayu
SAVE POKEMON, Seputar Jalan Persidangan Di Pengadilan
![]() |
| Perjuangan di pengadilan, SAVE POKEMON |
Yang dalam persidangan jelas sekali bahwa peristiwa 27 Juli di wilayah lokalisasi itu bukan warga yg berencana aksi sampai terjadi ceos, tetapi pemerintah kota surabaya yang didukung oleh jajarannya dan TNI-POLRI yang berjumlah kurang lebih 1000 personil (sabhara, dalmas dan Brimob) mengkondisikan hingga terjadi tindakan warga yg membakar plakat sehingga dengan alasan plakat dibakar warga sehingga gagal dipasang inilah yg menjadikan alasan pasukan gabungan TNI-POLRI dari polrestabes dan polda jatim melakukan tindakan represif.
Terungkapnya pengkondisian atau setingan pemerintah ;
1. dari keterangan PNS di dinas PMK ; bahwa sdh ada rapat persiapan yg sehingga pada pagi hari tanggal 27 Juli jam 6.00 pagi dia sdh datang di polrestabes untuk melakukan apel bersama dan mendengarkan itruksi dari pihak kepolisian. dan dari keterangan beliau inilah diketahui bahwa polisi pada saat itu (saat apel) banyak yg diterjunkan dengan berpakaian ala masyarakat (prema) dan dibaurkan dengan masyarakat.
2. Dari keterangan beberapa saksi (dari JPU) terungkap bahwa warga awalnya hanya membakar dua ban diperempatan, kericuhan mulai terjadi saat ban akan dipadamkan dihalang-halangi seorang warga (pak yanto yg kemudian pak yanto ditangkap).
3. Penangkapan terhadap Pokemon dan warga yg lain terjadi kurang lebih 1,5-2 jam setelah kondisi kondusif dan terjadi kesepakatan damai antara warga dan pihak terkait, yaitu lima belas menit sesaat setelah Pokemon tiba diposko karena mendapat laporan ada satu orang warga yg dibawa.
4. Pertanyaan di persidangan lebih pada mengarah pada pertanyaan politis. siapa pokemon, apa saja yg dilakukan di wilayah lokalisasi dan apakah dia yg mengarahkan dan menyuruh warga untuk menolak penutupan, yg perlu dipahami bersama adalah menolak atau menerima sebuah rencana kebijakan bukan suatu kejahatan karena itu berkaitan dengan pemahaman, keberpihakan, sikap/pilihan politik dalam menyikapi sebuah kebijakan, ketika ada penolakan pada sebuah kebijakan dari masyarakat berarti ada persoalan yg belum diselesaikan dalam kebijakan tersebut.
5. Dalam kasus pidana, menghadirkan saksi yg menjadi pelaku penangkapan terhadap terdakwa menjadi keharusan, karena dari saksi ini akan dicari keterangan tentang maksud dan tujuan penangkapan, atas perintah siapa dan bagaimana prosesnya, apakah benar orang tersebut yg mereka tangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. Namun dalam kasus ini saksi yg menangkap malah tidak dihadirkan. Entah mereka takut dikenali, atau takut tidak
dapat menjawab pertanyaan, atau malah takut karena menyalahi prosedur penangkapan.
UNTUK ITU kawan2...dolor2....yg merasa masih sedarah dalam perjuangan masih seiman dalam tujuan gerakan, MENGAJAK semua elemen massa rakyat yang merasa pernah berjuang bersama POKEMON yg merasa pernah JATUH dan BANGUN bersama dalam ikatan GERAKAN SOSIAL, masih konsisten dan komit dalam menegakkan HAM dan DEMOKRASI untuk bisa bersama-sama MENDUDUKI PENGADILAN NEGERI SURABAYA untuk mengawal proses hukum KRIMINALISASI AKTIVIS PEJUANG HAM DAN DEMOKRASI. pada :
- hari KAMIS, tanggal 30 Oktober 2014,
- jam 10.00
- titik kumpul di depan PN arjuno Surabaya.
TETAPLAH TUNDUK UNTUK TERTINDAS SELAMANYA !!!
atau SEGERA BANGKIT UNTUK MELAWAN
DIAM ATAU MUNDUR....ADALAH BENTUK PENGHIANATAN PADA PERJUANGAN !!!
BANGKITLAH PEMUDA !
BANGKITLAH KAUM YANG TERTINDAS !
KARENA PERJUANGAN MENCAPAI KEADDILAN DAN KEMAKMURAN MASIHLAH SANGAT PANJANG !
JANGAN BIARKAN SEORANG KAWAN HILANG DALAM BARISAN !
KARENA MEREKA ADALAH BAGIAN DARI RUH PERJUANGAN !
SALAM PEMBEBASAN.
Sumber: FB Anis Mahesaayu
BMI Rentan Mengalami Tindak Diskriminasi Di Luar Negeri
![]() |
| Diskusi Bulanan di Basis, belajar bersama |
Wakil Ketua Umum SBMI, Ramses D Aruan mengungkapkan, karena yang direkrut adalah pekerja dari desa maka ketika bekerja di luar negeri akan mengalami "shock Culture" dan kemudian menjadi sasaran kekerasan dari majikan yang menilai BMI adalah miliknya bahkan budaknya.
"Kita sudah mengevaluasi bahwa pendidikan yang diberikan di BLK yang diselenggarakan oleh swasta/PPTKILS sangat buruk dan sangat menyayangkan semua persiapan pra penempatan ini diserahkan pemerintah sepenuhnya ke swasta. Dari kasus-kasus yang kita advokasi jelas bahwa semua prosedure penempatan sangat buruk pelaksanaannya. Bahkan kemudian pemerintah abai dengan tanggung jawabnya untuk mengevaluasi pendidikan untuk BMI. Peranya pemerintah baik di pusat maupun daerah kok cuma sosialisasi doang," kata Ramses menilai.
Sampai saat ini, lanjut Ramses, BMI masih terus diposisikan sebagai komoditas, sehingga kalaupun ada pelatihan atau training hanya akan dilaksankan sekedarnya. Anehnya bahkan organisasi buruh migran tidak pernah dilibatkan atau difasilitasi kegiatan organisasinya. Belum lagi kalau kita menilai proses perekrutan banyak sekali melanggar aturan resmi dan kalaupun ada yang diberi "kartu merah" atau ditutup oleh pemerintah lantas dengan mudahnya perusahaan swasta itu akan mendirikan PPTKIS baru," paparnya.
Editor: Alan
Sabtu, 13 Desember 2014
Ayo Berserikat
![]() |
| Ayo Berserikat Agar Kuat |
DPCSBMIKABUPATENCIREBON, CIREBON - Di dalam segala
aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang
terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Kita sering mendengar
nama Serikat Buruh yang bisa membantu menyelesaikan
permasalah tersebut lewat bantuannya, salah satunya adalah pembuatan Perjanjian
Kerja Bersama. Lalu apa peran dan manfaat dari Serikat Buruh/ Serikat Pekerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Apa serikat buruh/serikat pekerja
itu?
Berdasarkan ketentuan
umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Apa fungsi serikat buruh/serikat pekerja?
Sesuai dengan pasal 102
UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja
dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai
dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya.
Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi,
dan konfederasi serikat pekerja?
Serikat Buruh/Serikat pekerja
sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan
federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya
5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan
gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan
dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki
kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja
lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan
untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.
Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat
perusahaan anda?
Sesuai pasal 5 UU No. 21
Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk
oleh minimal 10 orang buruh di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang
sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak
diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik,
atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran
dasar yang meliputi :
- Nama dan lambang
- Dasar negara, asas, dan tujuan
- Tanggal pendirian
- Tempat kedudukan
- Keanggotaan dan kepengurusan
- Sumber dan pertanggungjawaban keuangan
- Ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Bagaimana cara menjadi
anggota serikat buruh/serikat pekerja?
Caranya simple
sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja
harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama,
suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda
hanya tinggal menghubungi pengurusserikat buruh/serikat pekerja di
kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk
data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan
kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp.
5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan
anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita
tahu apa saja keuntungan yang didapat.
Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?
Banyak sekali keuntungan
menjadi anggota serikat pekerja, terlebih
jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke
federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.
Sebagai contoh,
anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training
peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation
skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu,
anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat
tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan
hak-hak sebagai buruh.
Apakah seorang pekerja
dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja?
Dalam pasal 14, UU No.
21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera
bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja / serikat buruh di satu perusahaan.
Apabila seorang
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari
satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus
menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang
dipilihnya.
Apakah anggota dapat
mengundurkan diri atau diberhentikan
dari Serikat Buruh/SerikatPekerja?
Jawabannya adalah Ya,
pekerja dapat berhenti sebagai
anggota Serikat Buruh/ Serikat Pekerja dengan syarat ada
pernyataan tertulis. Pekerja juga dapat
diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja/buruh, baik sebagai
pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/ Serikat Pekerja
yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban
yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja
(pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).
Bagaimana prosedur
pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang
baru terbentuk?
UU No. 21 tahun 2000
mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata
cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja
dalam pasal 18-24.
- Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
- Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
- Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
- Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaranserikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
- Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait
Selengkapnya mengenai
prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh
Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran
Resmi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Apa saja yang
menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah
mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
- Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha.
- Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
- Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
- Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
- Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu keuntungan
menjadi anggota serikat pekerja adalah mendapat pelatihan pembuatan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang
muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak
dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama
Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Menurut Undang-Undang no
13/2003, PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan
antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang
tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan
pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat
syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Artinya, PKB berisi
aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan
kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan
antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang
berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut
Siapa saja yang
menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
PKB disusun dan
disepakati bersama oleh kedua belah pihak yaitu antara pengusaha
denganSerikat Pekerja. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB, pihak
pengusaha dan pihakserikat pekerja menunjuk paling banyak 9 (sembilan)
orang dengan kuasa penuh sebagai tim perunding sesuai kebutuhan dengan
ketentuan masing-masing. Penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus
dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Yang dimaksud
dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat
dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan
atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda
bekerja.
Apa manfaat
Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
Dengan adanya PKB,
perusahaan akan mendapat penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap
sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang
diwakili oleh pengurus serikat pekerja. Akan tercipta suatu hubungan
industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya
perselisihan kerja yang terjadi.
Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih
produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai
kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih
dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)






















